Ad

Bupati Heriyus Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bahas Pencabutan Perda dan Perubahan APBD 2026

Puruk Cahu, SuaraNusantaracakrawala.
Com – Bupati Murung Raya Heriyus, S.E., menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2026 di Gedung DPRD Murung Raya, Kamis (10/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi. Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026.

Terkait pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005, Heriyus menjelaskan langkah tersebut dilakukan karena substansi administrasi kependudukan saat ini telah diatur melalui regulasi nasional, yakni UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 serta PP Nomor 40 Tahun 2019.

Perda yang diterbitkan sebelum regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait persyaratan, tata cara dan tarif pelayanan.

Pemerintah daerah menegaskan, pencabutan perda tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun pelayanan administrasi kependudukan.

Pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan melalui Dinas Dukcapil, kecamatan dan desa. Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) untuk mengatur teknis pelayanan di daerah, termasuk pelayanan jemput bola melalui SI PADUKA MURA.

Sementara itu, terkait Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah menyampaikan adanya peningkatan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,16 miliar dari sektor pajak daerah.

Penerimaan pembiayaan juga meningkat dari sekitar Rp241,57 miliar menjadi Rp702,26 miliar, yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya (earmark) sekitar Rp67,72 miliar. Selain itu, terdapat kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp173,45 miliar.

Sementara SiLPA yang berasal dari tidak terealisasinya sejumlah program dan kegiatan perangkat daerah berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2025 tercatat sekitar Rp235,39 juta.

Pemerintah daerah menegaskan akan meningkatkan belanja produktif dan tidak memaksakan pembangunan fisik baru berskala besar pada sisa waktu tahun anggaran. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menghindari risiko pekerjaan tidak selesai, mangkrak maupun terjadinya gagal bayar.

Dalam struktur belanja daerah, belanja pegawai tahun 2026 berada pada angka 25,96 persen, sedangkan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 42,81 persen.

Di sektor infrastruktur, peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Laung Tuhup pada 2026 dianggarkan sekitar Rp74 miliar yang terbagi dalam beberapa paket pekerjaan.

Pemerintah daerah juga menjelaskan sejumlah faktor yang memengaruhi rendahnya serapan anggaran pada beberapa perangkat daerah. Di antaranya jadwal pengadaan yang belum selaras dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP), adanya tambahan transfer melalui skema TDF yang meningkatkan pagu OPD, perubahan harga BBM yang berdampak terhadap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta keterlambatan dokumen perencanaan.

Melalui Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah menegaskan arah kebijakan anggaran difokuskan pada penguatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar serta program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Murung Raya.

(Sem Firdaus)
Baca Juga:
https://www.suaranusantaracakrawala.com/2026/09/bupati-heriyus-jawab-pandangan-fraksi.html

Berita Terbaru

  • Bupati Heriyus Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bahas Pencabutan Perda dan Perubahan APBD 2026
  • Bupati Heriyus Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bahas Pencabutan Perda dan Perubahan APBD 2026
  • Bupati Heriyus Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bahas Pencabutan Perda dan Perubahan APBD 2026
  • Bupati Heriyus Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bahas Pencabutan Perda dan Perubahan APBD 2026
  • Bupati Heriyus Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bahas Pencabutan Perda dan Perubahan APBD 2026
  • Bupati Heriyus Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bahas Pencabutan Perda dan Perubahan APBD 2026

Posting Komentar

Ad
Ad