FRAKSI PDI PERJUANGAN DPRD MURUNG RAYA SOROT PERUBAHAN APBD 2026 DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya,Heriyus SE jajaran anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta tamu undangan.
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan anggota DPRD Murung Raya dari Fraksi PDI Perjuangan, Nisa Anggraeni.
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menilai peraturan daerah tidak semata-mata menjadi produk administrasi dan hukum, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Terkait pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005, Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya dapat menerima Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun, pemerintah daerah diminta memastikan tidak terjadi kekosongan hukum maupun pelayanan administrasi kependudukan setelah Perda tersebut dicabut.
Fraksi juga menekankan agar pencabutan Perda tidak menurunkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kecamatan dan desa yang jauh dari pusat pemerintahan.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan dokumen lainnya merupakan bagian penting dalam mengakses berbagai pelayanan publik.
“Prinsip Fraksi PDI Perjuangan adalah jangan sampai perubahan regulasi justru membuat masyarakat semakin sulit memperoleh pelayanan,” demikian disampaikan dalam pandangan fraksi.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan mudah, cepat, transparan, gratis dan tidak diskriminatif. Fraksi menegaskan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat dengan alasan biaya administrasi, transportasi, pencetakan maupun alasan lainnya.
Selain itu, perhatian khusus diminta diberikan kepada masyarakat pedalaman yang memiliki keterbatasan akses transportasi maupun teknologi digital.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong peningkatan pelayanan melalui sistem jemput bola, pelayanan terpadu serta pemanfaatan teknologi informasi yang disesuaikan dengan kondisi geografis Kabupaten Murung Raya.
“Pencabutan Perda harus benar-benar menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan, bukan sekadar menyesuaikan produk hukum,” tegasnya.
Soroti Perubahan APBD 2026.
Sementara terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan anggaran bukan sekadar perubahan angka pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.Perubahan APBD dinilai harus menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan fiskal daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mempercepat pencapaian target pembangunan.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti adanya peningkatan belanja daerah yang cukup signifikan. Belanja daerah disebut meningkat dari sekitar Rp1,70 triliun menjadi sekitar Rp2,43 triliun.
Kenaikan tersebut, menurut fraksi, harus dikaji secara cermat dan berbanding lurus dengan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Fraksi meminta kenaikan belanja modal diarahkan pada pembangunan yang memberikan manfaat langsung, khususnya infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, konektivitas wilayah, air bersih, sanitasi serta sarana dan prasarana pelayanan publik.
Selain itu, peningkatan belanja tidak terduga diminta disertai penjelasan mengenai dasar kebutuhan dan penggunaannya. Sementara penurunan belanja transfer juga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dampaknya terhadap pemerintah desa dan kemampuan desa dalam melaksanakan pelayanan publik serta pembangunan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti peningkatan penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Pemerintah daerah diminta menjelaskan secara transparan asal-usul SiLPA, komponen pembentuknya, program yang belum terealisasi serta alasan anggaran belum terserap pada tahun sebelumnya.
“Persoalan utama bukan semata-mata besar SiLPA yang tersedia, tetapi mengapa anggaran yang telah direncanakan belum sepenuhnya memberikan manfaat kepada masyarakat,” demikian pandangan Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam pembahasan perubahan APBD 2026, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, pemerataan pendidikan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar, konektivitas wilayah pedalaman, penguatan ekonomi masyarakat dan UMKM, kesejahteraan masyarakat desa, serta sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan ekonomi produktif.
Fraksi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi pemerintahan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, keberhasilan APBD tidak cukup hanya diukur dari persentase penyerapan anggaran. Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah sejauh mana anggaran mampu mengurangi persoalan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, membuka kesempatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Fraksi juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, baik dalam APBD murni maupun perubahan APBD 2026.
Pengawasan dan evaluasi secara berkala juga dinilai penting untuk mencegah penumpukan pekerjaan pada akhir tahun anggaran yang dapat berdampak terhadap kualitas pekerjaan dan penyerapan anggaran.
(Sem firdaus)
Posting Komentar