Pemkab Murung Raya Matangkan Pembongkaran Pasar Pelita Hilir, Relokasi Pedagang Disiapkan
Puruk Cahu, SuaraNusantaracakrawala.
Com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mematangkan rencana pembongkaran Pasar Pelita Hilir, Puruk Cahu, yang akan diikuti dengan relokasi para pedagang ke tempat penampungan sementara.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi teknis yang dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, K. Zen Wahyu Priyatna, Senin (7/9/2026).
Rapat melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur TNI dan Polri. Perwakilan pengurus Pasar Pelita Hilir dan pihak terkait lainnya juga turut hadir.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Murung Raya menegaskan pembahasan tidak lagi diarahkan pada pilihan untuk membongkar atau mempertahankan pasar, melainkan fokus pada kesiapan teknis dan penjadwalan pelaksanaan.
Asisten II Setda Murung Raya, K. Zen Wahyu Priyatna, mengatakan rencana pembongkaran merupakan bagian dari penataan kawasan Kota Puruk Cahu sekaligus upaya pemerintah daerah meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebutkan, berdasarkan kajian akademis dan evaluasi teknis konsultan Universitas Palangka Raya (UPR) pada 2024, kondisi fisik bangunan Pasar Pelita Hilir dinilai sudah tidak layak.
“Apabila terus dibiarkan tanpa tindakan, dikhawatirkan bangunan akan mengalami degradasi struktur hingga berpotensi runtuh. Padahal, lokasi tersebut merupakan salah satu sentra perdagangan bahan pokok yang setiap hari dipadati penjual dan pembeli,” tegasnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti rencana pembongkaran demi mengurangi risiko terhadap pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.
Rencana pembongkaran Pasar Pelita Hilir sebenarnya telah masuk dalam penganggaran sejak 2025. Namun, pelaksanaannya sempat tertunda karena masih terdapat sejumlah tahapan administrasi dan teknis yang harus diselesaikan.
Kini, Pemkab Murung Raya mulai mematangkan sejumlah kebutuhan sebelum pembongkaran dilaksanakan. Di antaranya penetapan jadwal pembongkaran yang ditargetkan pada tahun ini, penyiapan lokasi penampungan sementara bagi pedagang, pengelolaan puing dan limbah hasil pembongkaran, serta pengosongan area pasar.
Pengosongan lokasi menjadi tahapan penting agar proses pembongkaran dapat berlangsung dengan aman dan tidak menimbulkan risiko bagi pedagang maupun masyarakat.
K. Zen meminta seluruh OPD terkait segera menindaklanjuti tugas masing-masing sesuai kewenangan.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan diminta memastikan sosialisasi kepada pedagang berjalan serta melaporkan kesiapan relokasi. Sementara Dinas PU diminta memaparkan kesiapan teknis, jadwal pekerjaan, kelengkapan administrasi, dan proses kontrak pembongkaran.
Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri juga diharapkan mendukung pengamanan selama proses pengosongan dan pembongkaran untuk menjaga ketertiban serta keselamatan di lapangan.
Pemkab Murung Raya menargetkan koordinasi lintas sektor tersebut dapat menghasilkan kepastian mengenai teknis dan jadwal pembongkaran. Kepastian itu dinilai penting agar para pedagang dapat mempersiapkan diri sebelum dilakukan pengosongan dan relokasi.
Rencana tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi risiko keselamatan di kawasan Pasar Pelita Hilir, tetapi juga menjadi bagian dari penataan kawasan perdagangan Puruk Cahu agar lebih aman dan tertib bagi masyarakat.
(Ropi'ah)
Posting Komentar