Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Dorong Pelayanan Dukcapil Semakin Dekat ke Masyarakat
Puruk Cahu,SuaraNusantracakrawala.
Com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, mendorong agar pelayanan administrasi kependudukan terus ditingkatkan dan semakin dekat dengan masyarakat, terutama melalui perluasan akses pelayanan hingga tingkat kecamatan dan desa.
Menurutnya, kemudahan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya.
Dorongan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2026 yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya di Aula Baperida Murung Raya, Rabu (7/10/2026).
Forum yang mengusung tema “Membangun Komitmen untuk Pelayanan yang Lebih Dekat dan Lebih Berkualitas” tersebut membahas berbagai masukan dan kebutuhan masyarakat dalam rangka mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, tepat dan berkualitas.
Bebie menilai, kondisi geografis Murung Raya yang memiliki wilayah luas dan jarak antardesa yang cukup jauh menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena itu, pelayanan yang dapat diakses masyarakat hingga kecamatan dan desa dinilai penting untuk mengurangi kendala jarak serta mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Langkah tersebut telah mulai dilakukan Disdukcapil Murung Raya melalui piloting pelayanan di delapan titik, yang terdiri dari empat kecamatan dan empat desa. Pelayanan tersebut didukung Sipaduka Mura, aplikasi pendamping SIAP yang dikembangkan secara mandiri oleh Disdukcapil Murung Raya.
Hingga 22 September 2026, sebanyak 103 dokumen kependudukan telah dirilis melalui pelayanan di Kecamatan Murung, Laung Tuhup, Permata Intan dan Tanah Siang Selatan. Sementara pelayanan di tingkat desa dilakukan di Desa Danau Usung, Baitoh, Oreng dan Tumbang Tujang.
Selain pelayanan langsung, penguatan teknologi melalui Sipaduka Mura dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan.
Bebie juga mendorong agar berbagai inovasi pelayanan tersebut tidak berhenti pada tahap uji coba, tetapi dapat terus dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayah Murung Raya.
Menurutnya, peningkatan pelayanan perlu dibarengi dengan evaluasi secara berkala, sehingga setiap kendala yang ditemukan dapat segera diperbaiki dan kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
Dalam Forum Konsultasi Publik tersebut, Disdukcapil Murung Raya juga menyampaikan hasil sementara evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2026 dengan kategori A dan skor 4,478.
Capaian tersebut dapat menjadi bagian dari evaluasi sekaligus dorongan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga hasil penilaian tidak hanya terlihat secara administratif, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Sebagai lembaga legislatif, Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya dapat terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik serta mendorong pemerintah daerah agar pelayanan administrasi kependudukan semakin merata.
Dengan pelayanan yang semakin dekat, masyarakat diharapkan dapat memperoleh dokumen kependudukan secara lebih mudah tanpa harus menghadapi kendala jarak dan waktu yang panjang.
(Sem Firdaus)
Posting Komentar